Advertisement

Promo November

Suharto Dinilai Tak Layak Jadi Wakil Ketua MA Karena Anulir Vonis Mati Sambo

Dany Saputra
Minggu, 21 April 2024 - 09:27 WIB
Abdul Hamied Razak
Suharto Dinilai Tak Layak Jadi Wakil Ketua MA Karena Anulir Vonis Mati Sambo Pengadilan - ilustrasi - Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA —Hakim Agung Suharto, dikabarkan akan mencalonkan diri sebagai Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA).

Pria yang menjabat sebagai Ketua Kamar Pidana MA itu dikritik karena ikut mengeluarkan putusan kasasi yang menganulir vonis hukuman mati bagi mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.

Advertisement

Peneliti Pusat Studi Anti Korupsi (SAKSI) Universitas Mulawarman Herdiansyah Hamzah Castro mengatakan bahwa vonis kasasi Sambo merupakan catatan buruk bagi Suharto.

Seperti diketahui, vonis kasasi yang dikeluarkan oleh di antaranya Suharto membatalkan hukuman pidana mati kepada terpidana kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofrianysah Yosua Hutabarat atau Brigadir J itu.

BACA JUGA: Ini Perkiraan Nilai Pencucian Uang Hakim Agung Gazalba

Oleh sebab itu, Castro pun menilai Suharto seharusnya dikeluarkan dari proses pencalonan seleksi pimpinan MA demi kehormatan lembaga tersebut.

"Kalau rekam jejaknya buruk, mestinya di-kick saja dari proses pencalonan. Itu untuk menjaga muruah MA," kata Castro, dikutip dari siaran pers, Sabtu (20/4/2024).

Berdasarkan pemberitaan Jaringan Informasi Bisnis Indonesia (JIBI) sebelumnya, Selasa (8/8/2023), MA meringankan hukuman Sambo dari hukuman mati ke penjara seumur hidup. Hal itu tertuang dalam amar putusan kasasi MA No.813/k/Pid/2023. 

Padahal, mantan perwira tinggi Polri bintang dua itu sebelumnya dijatuhi hukuman mati sebagaimana putusan pengadilan tingkat pertama dan kedua (banding).

Kasus pembunuhan berencana Brigadir J oleh Sambo dan terpidana lainnya diketahui menjadi perhatian publik sejak kasusnya mencuat di Oktober 2022.

"Salah satu ukuran rekam jejak itu tidak melakukan putusan-putusan kontroversial yang menyerang rasa keadilan publik," ujar Castro.

Pakar hukum dari Universitas Mulawarman itu lalu menilai MA membutuhkan reformasi kelembagaan secara total, pembenahan dari hulu ke hilir, termasuk memastikan proses seleksi hakim berjalan baik dengan standar etik yang tinggi.

"Desain pengawasan juga mesti dibenahi, dimana MA mesti membuka ruang yang cukup bagi publik untuk turut mengawasi hakim-hakim https://www.bisnis.com/topic/2944/mahkamah-agung," tutupnya.

Sementara itu, Suharto berkilah bahwa keputusan hakim agung untuk maju atau tidak dalam mencalonkan diri sebagai pimpinan MA baru akan ditentukan pekan depan, Senin (22/4/2024).

Hakim agung yang juga merupakan Juru Bicara MA itu mengatakan, semua hakim agung nantinya akan diberikan formulir oleh panitia pemilihan untuk memutuskan bersedia atau tidak bersedia dipilih.

"Apabila Hakim Agung menyatakan bersedia dipilih maka berarti dia maju mencalonkan diri," ujar Suharto kepada JIBI melalui pesan singkat, Sabtu (20/4/2024).

Di sisi lain, mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat itu mengatakan bahwa putusan kasasi Ferdy Sambo bukan merupakan putusan perseorangan, melainkan kelembagaan.

Untuk diketahui, terdapat lima hakim agung yang mengadili kasasi Sambo yaitu Suhadi, Desnayeti, Suharto, Jupriyadi dan Yohanes Priyana. Hakim Agung Desnayeti dan Jupriyadi menyatakan beda pendapat atau dissenting opinion menolak kasasi Sambo.

"Tentang putusan yang dimaksud [red] itu putusan Lembaga MA cq majelis bukan putusan pribadi orang perorang," tutup Suharto.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Advertisement

alt

Perluasan RSUD Panembahan Senopati Bantul Tinggal Menunggu Izin Gubernur

Bantul
| Jum'at, 22 November 2024, 15:47 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement